Jakarta,-Terdakwa Djunaidi Nur mengakui menggelontorkan uang kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Industri Hutan V (Inhutani V) Dicky Yuana Rady sebesar Rp 2,5 miliar. Uang suapnya diserahkan lewat dua tahap.
Djunaidi menyampaikan hal itu dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa terkait kasus dugaan suap Inhutani V. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Suap tahap pertama sejumlah 10 ribu dolar Singapura, tahap kedua sebesar 189 ribu dolar Singapura.
“10 ribu dulu, Yang Mulia, kemudian baru yang 189 (ribu),” kata Djunaidi menjawab pertanyaan hakim
Kata Djunaidi, uang 10 ribu dolar Singapura diserahkan sendiri kepada Dicky secara tunai di Senayan Golf, Jakarta.
“Untuk kepentingan apa, sekali lagi?” korek hakim.
“Karena waktu itu bicaranya, ‘saya ada kepentingan pribadi’, jadi saya kasihkan,” jawab Djunaidi.
“Keperluan apa?” tanya hakim.
“Nggak sebut keperluannya apa, apakah mau beli stik golf atau apa saya kurang tahu, untuk kepentingan pribadi. Itu kemudian saya kasihkan,” jawab Djunaidi.
Baca juga : Rugikan Dapen Bukit Asam Rp 234,5 M, Eks Dirut Divonis 9 Tahun Penjara
Selanjutnya, uang 189 ribu dolar Singapura diserahkan melalui asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya, terdakwa Aditya Simaputra. Kali ini, keperluannya untuk membeli mobil Rubicon oleh Dicky.
“Padahal sudah mengetahui itu (Rubicon) sudah dibeli ya? Sudah di-DP sama Pak Dicky?” tanya hakim.
“Itu saya nggak tahu, Yang Mulia, mohon maaf, saya nggak tahu. Cuma waktu itu ada bilang mau, akhirnya mau beli Rubicon. Walaupun sebelumnya sudah diusulkan oleh saudara Adit macam-macam mobil, tapi Pak Dicky minta Rubicon,” beber Djunaidi.
Diketahui, Djunaidi bersama Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total 199 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,5 miliar kepada mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady. Uang panas itu diberikan agar perusahaannya dapat bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan kawasan hutan di wilayah Lampung.
Baca juga : KKP Gelontorkan Rp 37,53 M Untuk Peningkatan Perikanan Riau
“Yaitu memberikan uang sebesar 10 ribu dolar Singapura dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar 189 ribu dolar Singapura kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady,” kata Jaksa KPK Tonny Pangaribuan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Jaksa bilang, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat.
Jaksa mengatakan, suap tersebut dimaksudkan agar Dicky mengkondisikan PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V. Adapun kerja samanya untuk memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Lampung.
Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.( Rls)

















