Example 728x250

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka OTT

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 10 Desember 2025.

Status hukum itu diputuskan setelah lembaga antikorupsi menggelar ekspose internal pada Kamis, (11/12/2025).

banner 325x300

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka telah sesuai ketentuan KUHAP yang mengatur bahwa pihak yang diamankan dalam OTT harus ditentukan statusnya dalam 1×24 jam.

“Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan pihak-pihak yang diamankan sebagai tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Ardito tiba di Gedung Merah Putih pada Rabu malam dan kembali dibawa ke ruang pemeriksaan pada Kamis pagi dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan merah.

Lima orang lain yang turut diamankan dalam OTT itu juga dibawa masuk tanpa memberikan komentar kepada wartawan.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Namun lembaga itu belum mengungkapkan nilai uang suap maupun barang bukti yang disita.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa Ardito termasuk pihak yang diamankan. “Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan,” kata Fitroh.

Penangkapan Ardito menambah daftar panjang OTT KPK sepanjang 2025. Ini merupakan OTT kedelapan tahun ini.

Lembaga antikorupsi sebelumnya melakukan OTT terhadap pejabat DPRD dan PUPR Ogan Komering Ulu (Maret), proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Juni), kasus korupsi RSUD Kolaka Timur (7–8 Agustus).

Pengelolaan kawasan hutan di Jakarta (13 Agustus), pemerasan sertifikasi K3 Kemenaker (20 Agustus), Gubernur Riau Abdul Wahid (3 November), serta Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (7 November).

Dengan penetapan tersangka terhadap Ardito dan lima orang lainnya, KPK memastikan proses penyidikan akan berlanjut ke tahap berikutnya.(Rls)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *