Bandar Lampung,- Pada hakikatnya, penyelenggaraan pendidikan sama berbahayanya dengan penyelenggaraan kesehatan. Hal ini jika dilakukan secara sembarangan, dapat membunuh objeknya masing-masing. Malapraktik di bidang kesehatan dapat mengakibatkan cacat hingga kematian pada pasiennya, sedangkan pada dunia pendidikan, itu dapat membunuh masa depan peserta didiknya. Hal ini disampaikan Sapriyansah, Sekertaris dan Iwan ketua bidang Pendidikan DPP AKAR Lampung dikantor nya pada Rabu (21/01/2026).
Sapriyansah menjelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuka praktik pelayanan kesehatan kecuali sudah memiliki izin. sekolah formal, haram hukumnya beroperasi bila belum (artinya tidak) memiliki izin operasional. Ditambah lagi, sekolah tersebut juga tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk melaksanakan pembelajaran.
DiBandar Lampung seolah menjadi pengecualian, Sebuah yayasan bernama “Siger Prakarsa Bunda (SMA Siger)” berani menerima siswa dan menggelar pelayanan pendidikan, padahal tidak memiliki izin dan tidak memiliki fasilitas layak untuk menggelar pelayanan pendidikan.
Memaksakan diri membuka pelayanan pendidikan tanpa adanya izin resmi dan fasilitas yang layak adalah perbuatan “maladministrasi dan malapraktik” yang tentunya memiliki konsekuensi hukum dan dampak buruk yang ditimbulkan di kemudian hari”
“bunda mana yang bisa dengan keji memaksakan tindakan yang berisiko membunuh masa depan anak didiknya tersebut, Bahkan, ibu singa pun tak terpikir membunuh dan tak terpikir membuang anaknya” pungkas Sapriyansah
Tabir gelap di balik operasional SMA Siger Bandar Lampung yang dikelola Yayasan Siger Prakarsa Bunda ini berisiko mematikan masa depan generasi muda Lampung akibat tindakan maladministrasi dan malapraktik yang dilakukan pihak yayasan.
Lanjut Iwan Ketua bidang Pendidikan, SMA Siger teridentifikasi beroperasi tanpa memiliki izin operasional resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung. Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014, kewenangan absolut pengelolaan SMA berada di tangan pemerintah provinsi dan untuk dapat beroperasi harus mendapatkan izin resmi.
“Sekolah ini adalah produk ilegal di mata hukum. Mereka bergerak tanpa izin Gubernur, yang artinya aktivitas ini adalah tindakan liar yang menabrak Pasal 62 ayat (1) UU Sisdiknas”. Tegas Iwan
Dampak dari ketiadaan izin ini sangat fatal. Para siswa yang kini belajar di sana dipastikan tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini berujung pada ketiadaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid, sehingga ijazah yang mereka terima nantinya tidak akan diakui untuk melanjutkan pendidikan ke universitas atau dunia kerja.
AKAR Lampung secara keras mendesak pihak yayasan untuk segera:
1.Menghentikan total operasional sekolah sampai izin resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diterbitkan.
2.Memindahkan seluruh siswa ke sekolah-sekolah yang memiliki legalitas jelas tanpa memungut biaya sepeser pun sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Apa yang kami suarakan bukanlah bentuk antipati kepada pihak yang ingin berkontribusi terhadap dunia pendidikan, melainkan sikap saling mengingatkan bahwa semua ada aturan mainnya,” pungkas Iwan.
(Rls)

















