Example 728x250

Panen Sawit di Lahan yang Diklaim Milik Sendiri, Warga OKU Tetap Berstatus Tersangka; PN Baturaja Tolak Praperadilan

Oplus_16908288
banner 120x600
banner 468x60

BATURAJA,Sumatera Selatan,–Nasib Saidin, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka dugaan pencurian buah kelapa sawit meski mengaku memanen di lahan milik keluarganya, belum berubah. Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan istrinya, Marpuah.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Iqbal Saleh Syahroni, SH., M.Kn., dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (21/7/2026), pada perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bta.

banner 325x300

Perkara ini menjadi sorotan karena berawal dari aktivitas panen sawit di lahan yang menurut Saidin merupakan tanah milik keluarganya. Namun, aktivitas tersebut justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pencurian oleh penyidik.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Hakim menilai pemohon tidak dapat membuktikan dalil bahwa penetapan Saidin sebagai tersangka dilakukan tanpa didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah. Sebaliknya, pihak termohon dinilai telah menunjukkan adanya alat bukti yang cukup serta menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Majelis juga menegaskan bahwa sengketa mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana, termasuk klaim kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara, merupakan materi pokok yang harus diuji dalam persidangan pidana, bukan melalui mekanisme praperadilan.

Sebelum putusan dibacakan, Saidin tetap bersikukuh tidak pernah mencuri. Ia menyatakan buah sawit yang dipanen berasal dari lahan yang diyakininya merupakan milik keluarganya.

Kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat, SH., menyatakan menghormati putusan pengadilan, namun menegaskan perjuangan hukum belum berakhir.

Menurut Rahmat, pihaknya memiliki alas hak atas lahan yang menjadi objek sengketa dan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI. Selain itu, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan praperadilan untuk tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Merza Baroka.

“Kami akan terus berjuang melawan apa yang kami anggap sebagai ketidakadilan. Kami juga akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI,” ujar Rahmat.

Suasana haru mewarnai usai persidangan. Marpuah memeluk suaminya sambil menangis dan kembali menyatakan keyakinannya bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan milik keluarganya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Fauzi Syukri, dari Kantor Hukum Saiful Mizan SH dan Rekan, mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, seluruh fakta, alat bukti, termasuk persoalan kepemilikan lahan yang menjadi pokok sengketa, akan diuji secara terbuka dalam persidangan pokok perkara.

Perkara ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut konflik klaim kepemilikan lahan yang berujung pada proses pidana. Meski Saidin meyakini dirinya hanya memanen hasil kebun milik keluarganya, status hukumnya sebagai tersangka tetap berlaku hingga seluruh fakta dan bukti diuji dalam persidangan.( J/N)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *