JAKARTA – Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Aminudin menyatakan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi ajang memberantas kasus rasuah. Ia mengatakan modus korupsi saat ini sudah berkembang dengan berbagai cara.
“Kami sebagai aparat yang melakukan pencegahan dan pengawasan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Aminudin dalam pidatonya di Balaikota Yogyakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.
Aminudin mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti bila pejabat di daerah hingga tingkat kementerian melakukan perbuatan korupsi. Terutama, kata Aminudin, pada sektor pengadaan barang dan jasa. “Kami tidak boleh kalah, tidak boleh salah, dan tidak boleh kalah cepat dengan mereka-mereka yang mencoba memanfaatkan situasi komisi sistem dan regulasi yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan rasuah yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Permalasahan tersebut pun diduga berhubungan pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kasus korupsi yang melibatkan gubernur itu menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi ladang subur praktik korupsi. Menurut Praswad, suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa, terutama di bidang infrastruktur, bukan modus baru dalam kasus korupsi. Sejak berdirinya KPK hingga kini, pola tersebut masih mendominasi perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
“Korupsi di Dinas PUPR merupakan modus berulang yang sudah berlangsung puluhan tahun. Bidang ini menjadi bancakan paling empuk bagi kepala daerah di seluruh Indonesia,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Senin, 3 November 2025.
Ia menjelaskan, praktik suap dalam proyek infrastruktur biasanya melibatkan pembagian jatah antaraktor. Potongan wajib umumnya mencapai 15–20 persen dari total nilai proyek dan dilakukan sebelum proyek berjalan.
Dari total anggaran proyek, kata Praswad, realisasi di lapangan biasanya hanya sekitar 40–50 persen. Sisanya hilang karena digunakan untuk biaya suap. “Akibatnya, pembangunan tidak maksimal, kualitas infrastruktur buruk, dan rakyat tidak merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Praswad menilai proyek infrastruktur menjadi sasaran favorit para koruptor di berbagai daerah. Alasannya, proyek ini bernilai besar, strategis, dan mudah dihitung keuntungannya hanya berdasarkan nilai kontrak.
KPK menangkap Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan sepuluh orang lain di wilayah Riau.
Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan.
KPK menjerat mereka dengan Pasal 12e, Pasal 12f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tm)

















