Example 728x250

Pelat Merah Selalu Salah? (Menakar Ulang Konstruksi BUMN di Tengah Konflik Kepentingan)

banner 120x600
banner 468x60

Andi Firmansyah

Jakarta, 10 Desember 2025

banner 325x300

GALODO datang lagi di akhir November 2025. Provinsi Nangroe Aceh Darusalam, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hampir lumpuh. Sumatera menangis. Indonesia berduka. Aksi tanggap darurat penyelamatan dan filantropi atas nama kemanusiaan bergema dari seluruh negeri.

Dalam balutan rasa yang tak terbayangkan, polemik mengalir deras berkepanjangan. Dari presiden sebagai pucuk semua kebijakan, para menteri, para gubernur, para akademisi, para pegiat lingkungan, para pengamat, hingga kami-kami yang sedang nongkrong di warung kopi.

Pernyataannya sangat beragam. Ada yang serius, bijak bestari, taktis, sistematis, dan langsung gerak cepat. Ada yang mengeluarkan teori makro dengan mengutip firman Tuhan lalu mengajak kita melihat bukti empirik dengan ilmu pengetahuan. Ada yang menghujat kebijakan dan menyumpahi oligarki. Ada yang berkelit atas nama kesejahteraan. Dan, ada juga yang cuma cengengesan.

Dari sekian banyak statemen, saya tertarik dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup tentang penyebab bencana ini. Beliau menginformasikan bahwa telah menghentikan sementara operasional tiga perusahaan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan, pasca-banjir dan longsor. Di antara ketiganya, ada nama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III)—satu entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor perkebunan.

Keputusan Pak Menteri jelas arahnya. Secara tidak langsung, pernyataan tersebut sebagai respons terhadap adanya bencana, kalau tidak boleh disebut menuduh tiga perusahaan itu sebagai salah tiga biang keladinya.

Lalu, mengapa ada nama PTPN III? Bukankah PTPN itu perusahaan yang berdiri sejak zaman Belanda yang dinasionalisasi pada 1958 dan relatif tidak melakukan perluasan areal produksi? Apakah PTPN III ikut melakukan pembalakan sehingga jutaan meter kubik log, kayu gelondongan raksasa menyertai perjalanan air bah dan menyapu apa saja yang menghalanginya?

Identifikasi material yang terbawa gelontoran air dari hulu itu adalah kayu-kayu hutan. Apakah batang kelapa sawit dari kebun-kebun milik PTPN III terlihat membersamai? Mungkin saja, tetapi tidak terlihat di permukaan. Atau, Pak Menteri sedang mencari kambing hitam paling empuk untuk disajikan menjadi sate, tongseng, atau tengkleng supaya rakyat terhipnosis? Entahlah.

Konstruksi berpikir dalam membagi risiko memang selalu mencari korban dari pihak yang paling lemah. Mereka adalah organ-organ dalam tubuh pemerintahan yang bisa dikompromikan, diatur diarahkan sedemikian rupa oleh kekuasaan. Banyak contoh kasus dan model seperti ini dan terus, terus terjadi di banyak tempat. Dan, PTPN adalah entitas yang mungkin paling banyak mengalami. Kasus paling sering adalah sengketa lahan, karena memang PTPN banyak disebut sebagai tuan tanah.

Dalam pidato ‘pledoi’nya di acara Silaknas ICMI di Bali beberapa hari lalu, Menteri Kordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut Era Reformasi sebagai era serba bebas. Saat itu, kata dia, merupakan era awal perambahan hutan oleh oknum masyarakat dengan sangat massifnya. Era Reformasi kebablasan ini juga menular ke masyarakat lain secara sporadik. Dan, lahan-lahan PTPN di seluruh Indonesia menjadi salah banyak sasaran penyerobotan.

Atas nama reformasi, banyak sekali lahan PTPN diduduki, dikuasai, dieksplotasi, direbut, dan dibagi-bagi. Ada ribuan dalih yang digunakan sebagai alasan orang-orang kalap itu merebut tanah negara. Antara lain mengaku lahan tersebut sebagai aset milik nenek moyang, tanah adat, tanah ulayat, dan lain sebagainya.

Ada aneka bukti yang mereka tunjukkan untuk melegitimasi tindakan melanggar hukum itu. Ada yang menunjukkan surat wasiat berbahasa dan beraksara lokal untuk mengesankan tanah tersebut sudah dikuasai sejak sebelum Indonesia merdeka. Sayangnya, mereka tidak cermat karena surat wasiat tersebut tertempel materai keluaran baru. Ada yang menunjukkan bekas sumur di kebun kelapa sawit PTPN sebagai tanda bahwa nenek moyang mereka adalah penghuni hutan itu. Ada kuburan sebagai prasasti peradaban, dan lainnya.

Dalam hampir banyak kasus yang berujung sengketa, pada akhirnya PTPN selalu dikalahkan. Kekalahan ini bukan salah, tetapi dipersalahkan atas pertimbangan kemaslahatan bangsa. PTPN dibuat mengalah oleh ambisi orang-orang yang menunggangi dan diperintahkan mundur oleh pengadilan ketika suasana tak lagi bisa dikendalikan.

Bukan hanya kepada orang-orang kalap yang berkoloni sebagai massa beringas. Di Lampung, misalnya, PTPN harus kehilangan ribuan hektare lahan tanaman tebu dan dipaksa Pengadilan menyerahkan kepada entitas swasta. Perusahaan swasta ini menggunakan kekuatan jaringan di kekuasaan, kapital, dan memobilisasi massa untuk merobohkan hukum yang berlaku. Dan, kasus ini massif, merata di seluruh PTPN.

Menelisik fenomena ini, muncul pertanyaan mendasar kita, atau setidaknya kami, atau mungkin saya sendiri. Mengapa perusahaan pelat merah selalu salah dan kalah?

Dalam konteks bencana Sumatera, mengapa BUMN begitu rentan menjadi kambing hitam—bahkan ketika perusahaan lain dengan area konsesi yang lebih luas mungkin terlibat?

BUMN seringkali menjadi sasaran kritik empuk, bukan hanya karena kesalahan manajemen atau operasional murni, tetapi lebih karena posisi strukturalnya yang unik. BUMN beroperasi di persimpangan yang kritis antara Kepentingan Publik, Tuntutan Bisnis, dan Agenda Politik. Inilah yang membuatnya kalah di kedua sisi.

Selain PTPN, di area yang lebih luas, BUMN lain juga mengalami hal yang mirip. Penyebabnya, mereka dipaksa melayani dua mandat yang secara inheren saling bertolak belakang. Mandat Sosial (Pelayanan Publik): BUMN wajib menjaga stabilitas harga (seperti tarif listrik atau BBM bersubsidi), menyediakan layanan dasar di daerah yang tidak menguntungkan (unprofitable), dan menanggung beban sosial (social burden) demi kepentingan masyarakat luas.

Yang kedua, mandat bisnis (profit/komersial): BUMN harus efisien, inovatif, dan menghasilkan laba serta dividen besar bagi kas negara, layaknya perusahaan swasta murni.

Contoh Klasik: Ketika PT PLN menaikkan tarif untuk mencapai target laba (memenuhi fungsi bisnis), publik akan menyalahkan karena dianggap mengabaikan fungsi sosial. Sebaliknya, jika PT Pertamina merugi karena mempertahankan harga BBM bersubsidi, publik menyalahkan karena dianggap tidak efisien. BUMN selalu kalah di kedua sisi, tidak bisa sepenuhnya untung, tetapi tidak boleh rugi demi negara.

BUMN tak jarang dijadikan arena tarik-menarik kepentingan elit, yang pada akhirnya merusak profesionalisme dan meritokrasi. Penunjukan dan penempatan direksi dan komisaris, misalnya, sering dituding didasarkan pada afiliasi politik atau kedekatan dengan kekuasaan, bukan murni kompetensi bisnis. Hal ini membuat keputusan strategis BUMN rentan disusupi agenda non-bisnis yang berorientasi jangka pendek.

BUMN juga rentan proyek “titipan”. Proyek-proyek investasi besar BUMN terkadang dipaksakan karena adanya dorongan atau “titipan” politik dari lembaga tinggi negara. Proyek yang kurang layak secara studi kelayakan (feasibility study) tetap dikerjakan, yang pada ujungnya menyebabkan utang atau kerugian.

Ketika proyek ini gagal atau memicu masalah lingkungan, yang disalahkan pertama kali adalah Direksi BUMN sebagai pelaksana, bukan aktor politik yang mendorong proyek tersebut.

Pada posisi ini, BUMN adalah entitas yang dihukum karena kesalahannya sendiri (korupsi, inefisiensi, atau moral hazard) dan dihukum karena strukturnya yang problematik (konflik peran ganda dan intervensi politik).

Selama perusahaan pelat merah masih berfungsi ganda—sebagai alat politik sekaligus mesin uang negara—mereka akan selalu menjadi sasaran empuk yang ideal untuk dipersalahkan ketika terjadi kegagalan sistem, bencana, atau perlambatan ekonomi. Mereka adalah kepanjangan tangan negara, dan ketika negara gagal, BUMN-lah yang paling mudah dipertanggung jawabkan di mata publik.

Penulis adalah Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Alumni Universitas Muhammadiyah Lampung( Rls)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *