Lampung Timur – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lampung Timur menegaskan hingga saat ini belum pernah menerima satu rupiah pun dari retribusi maupun pajak pertambangan mineral bukan logam yang berasal dari aktivitas PT Sarana Global Quarry (SGQ) yang beroperasi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut disampaikan langsung pihak BAPENDA Lampung Timur saat kami kunjungan pada 5 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, kami diterima langsung oleh Kepala BAPENDA Lampung Timur, Agus Firmansyah Lukman bersama Kepala Bidang terkait.
Menurut kepala BAPENDA, belum adanya penarikan pajak maupun retribusi disebabkan PT Sarana Global Quarry belum mengantongi perizinan pertambangan secara lengkap. Apabila BAPENDA tetap melakukan penarikan pajak atau retribusi, maka hal tersebut justru berpotensi menjadi pungutan liar (pungli) dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau perusahaan belum berizin lengkap lalu ditarik pajak atau retribusi, itu justru melanggar hukum.
Hal itu jelas ditegaskan kepala BAPENDA pada kami saat berkunjung ke kantornya,” Aktivis Muda Lampung Timur, Maradoni.
Lebih lanjut, karena berdasarkan data resmi BAPENDA Lampung Timur, saat ini hanya satu perusahaan tambang mineral non logam yang memiliki perizinan lengkap dan dapat ditarik pajaknya, yakni PT Timah Silika yang beroperasi di Kecamatan Pasir Sakti,” ungkap Aktivis Muda Lampung Timur, Maradoni.
Untuk diketahui, PT Sarana Global Quarry telah beroperasi sejak Februari 2025, meskipun perizinannya belum dinyatakan lengkap. Kondisi tersebut menuai sorotan keras dari berbagai elemen masyarakat yang meminta aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas.
Dengan beroperasinya PT SGQ tersebut maka berpotensi menimbulkan kerugian besar dari berbagai aspek, mulai dari kerugian daerah, dampak lingkungan, hingga keresahan sosial di tengah masyarakat.
“Saya memandang apa yang dilakukan PT Sarana Global Quarry merupakan pelanggaran hukum serius. Bahkan diduga telah terjadi manipulasi data perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.
Maka dalam hal ini, kami meminta Kapolda Lampung beserta jajarannya agar menyikapi secara serius laporan masyarakat Lampung Timur, mengingat potensi konflik sosial dan aksi massa sangat mungkin terjadi.
“Ini berpotensi memicu konflik sosial. Terlebih ada perusahaan lain yang bergerak di sektor pertambangan yang justru ditutup karena belum berizin, seperti PT Marga Mulia Sejahtera di Desa Marga Mulya, Kecamatan Bumi Agung.
Maka penegakan hukum harus adil dan tegas,” ujarnya.
Maradoni berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin lengkap, demi menjaga kepastian hukum, keselamatan lingkungan, serta keadilan bagi seluruh pelaku usaha,” ungkap Maradoni.
(*Rls)

















