Example 728x250
Berita  

GPN Lampung Soroti Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran, Minta Dugaan Penggunaan Listrik Tanpa Izin Diusut

banner 120x600
banner 468x60

PESAWARAN,– Proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Sukajaya Pedada, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan. Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Lampung meminta aparat terkait melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan tenaga listrik tanpa prosedur resmi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ketua GPN Lampung, Adi Chandra Gutama atau yang akrab disapa Bung Chan, menilai dugaan penggunaan sambungan listrik langsung dari jaringan PLN perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi melanggar ketentuan di bidang ketenagalistrikan.

banner 325x300

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi proyek, tetapi juga dapat berimplikasi hukum apabila terbukti terjadi penggunaan tenaga listrik tanpa hak atau tanpa izin yang sah.

“Penggunaan tenaga listrik tanpa prosedur dan tanpa hak telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Bung Chan, Rabu (10/6/2026).

Sorotan itu muncul setelah beredar informasi yang menyebut pelaksana lapangan memanfaatkan sambungan listrik langsung dari jaringan PLN untuk kebutuhan pengelasan dan penyedotan air selama proses pembangunan berlangsung.

Berdasarkan informasi yang diterima GPN Lampung, penggunaan listrik tersebut diduga dilakukan karena proyek belum memiliki sambungan atau meteran listrik resmi. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan proyek terhadap regulasi ketenagalistrikan yang berlaku.

Selain persoalan listrik, GPN Lampung juga menyoroti adanya pengakuan pelaksana lapangan yang menyebut proyek tersebut berkaitan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial FF dari Partai NasDem.

Menanggapi hal itu, Bung Chan menegaskan seluruh informasi yang beredar harus diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

“Setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Karena itu, diperlukan investigasi yang objektif, transparan, dan profesional,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Oleh sebab itu, apabila terdapat keterlibatan langsung anggota dewan dalam pelaksanaan proyek pemerintah, hal tersebut perlu ditelaah untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan.

“Aturannya sudah jelas. Jika benar terdapat keterlibatan langsung dalam pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan kewenangan jabatannya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan harus dikaji sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bung Chan mengatakan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran etika maupun aturan hukum, maka mekanisme pengawasan dan penegakan hukum harus dijalankan oleh lembaga yang berwenang, termasuk Badan Kehormatan DPRD.

GPN Lampung mendesak PT PLN, Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), serta DPRD Kabupaten Pesawaran untuk melakukan audit dan investigasi lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang terkait proyek tersebut.

Menurutnya, persoalan ini tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap hukum, keselamatan kerja, serta potensi kerugian negara apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Kami meminta pihak PLN dan aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

GPN Lampung juga berharap seluruh pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar dapat memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga transparansi serta memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Bocis)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *