Example 728x250
Berita  

Diduga Ada Gudang Penampungan Solar Subsidi Tersembunyi di Kawasan Garuntang, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung,– Dugaan adanya gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang berlokasi di balik semak-semak kawasan Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Kota Bandar Lampung, menjadi perhatian masyarakat. Keberadaan lokasi tersebut disebut-sebut telah lama dikeluhkan warga dan diharapkan segera mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga, gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar subsidi sebelum didistribusikan kembali. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Ryan menyayangkan apabila dugaan tersebut benar terjadi. Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat yang berhak menikmati subsidi dari negara.

banner 325x300

“Apabila laporan masyarakat ini benar, aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Solar subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk ditimbun ataupun diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku mafia BBM,” tegas Ryan.

Ia menambahkan, praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi dapat mengganggu distribusi energi nasional, merugikan keuangan negara, serta menyulitkan nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor pelayanan umum yang menjadi sasaran penerima subsidi.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya juga menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak.

Penimbunan, penyimpanan, maupun penggunaan BBM subsidi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang dilarang.
Ryan mendesak aparat kepolisian, BPH Migas, dan instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan, penyelidikan, serta penindakan apabila ditemukan unsur pidana.

Ia juga meminta agar identitas pelapor dari masyarakat tetap diberikan perlindungan demi mendorong partisipasi publik dalam mengawasi distribusi BBM subsidi.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang diduga terkait mengenai informasi tersebut. (R/L)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *