Example 728x250
Berita  

FORMMASI Desak Menteri Diktisaintek Coret Dua Calon Rektor Terlibat Pusaran Karomani

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA ,— Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) mendesakMenteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Mencoret dua nama calon rektor Universitas Lampung (Unila), yakni Dr. Budiyono, M.H. dan Prof. Dr. dr. Asep Sukohar, M.Kes., yang lolos hingga tahap tiga besar penyaringan Senat Unila.

Ketua Presidium FORMMASI, Sapriyansah, menyatakan langkah ini diambil karena kedua kandidat tersebut dinilai memiliki rekam jejak buruk dan keterlibatan langsung dalam skandal suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri tahun 2022 yang menjerat mantan Rektor Unila, Prof. Karomani.

banner 325x300

“Perguruan tinggi adalah benteng moral. Meloloskan figur yang secara terbuka di muka persidangan mengakui praktik titip-menitip dan menyetor uang demi meloloskan mahasiswa adalah bentuk pelecehan terhadap integritas akademik,” kata Sapriyansah saat ditemui di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Terkuak di PN Tipikor Tanjungkarang
Keterlibatan dua calon rektor ini bermula dari fakta yang terungkap dalam persidangan kasus suap Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada 16 November 2022.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Asep Sukohar—yang saat itu menjabat Wakil Rektor II—dan Budiyono yang menjabat Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI) Unila sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, terungkap pengakuan bahwa Asep Sukohar menyerahkan uang sebesar Rp 650 juta kepada Karomani untuk meloloskan tiga nama mahasiswa titipan. Sementara itu, Budiyono mengakui memfasilitasi dan menitipkan sedikitnya empat nama calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri (Simanila).

Meski nama keduanya masuk dalam berkas pengakuan persidangan komisi anti-rasuah, Senat Unila dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek) antarwaktu tetap meloloskan Asep dan Budiyono hingga menyisakan tiga kandidat akhir bersama Prof. Warsito.

Menagih Hak Suara 35 Persen Menteri

Berdasarkan analisis hukum, moral dan etika FORMMASI menegaskan bahwa tindakan menyetor dana maupun memfasilitasi kelolosan mahasiswa secara melawan hukum memenuhi unsur keterlibatan (deelneming) dalam pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FORMMASI mendesak Mendiktisaintek tidak berlindung di balik formalitas administratif belum adanya status hukum tetap bagi kedua saksi tersebut.

Menurut Sapriyansah, kewenangan 35 persen Hak Suara Menteri diciptakan sebagai filter kepatutan moral (veto power) ketika penyaringan internal kampus gagal menjaga standar etik.

“Jika Menteri membiarkan atau bahkan memberikan suaranya kepada calon yang cacat integritas, maka Keputusan Menteri tersebut rentan digugat ke PTUN karena melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan dan Kepatutan,” ujar Sapriyansah.

FORMMASI menyatakan akan menggelar berbagai varian gerakan aksi menolak calon rektor bermasalah di depan Gedung Kemendiktisaintek Jakarta jika desakan pencoretan ini tidak diindahkan dalam waktu dekat. (R/L)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *