BANDAR LAMPUNG – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Provinsi Lampung menyisakan catatan. Delapan sekolah kedapatan melanggar tata tertib setelah foto layar komputer saat ujian masih berlangsung diunggah ke media sosial.
Pelanggaran tersebut menjadi perhatian Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dalam surat pemberitahuan tertanggal 30 Oktober 2026, tercatat 308 sekolah di Indonesia melakukan pelanggaran tata tertib TKA Gelombang I, termasuk delapan sekolah di Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan pelanggaran terjadi karena sekolah belum sepenuhnya memahami ketentuan pelaksanaan TKA, khususnya larangan mendokumentasikan dan mengunggah aktivitas ujian yang sedang berlangsung.
“Delapan sekolah tersebut melakukan unggahan di media sosial Facebook dan Threads. Unggahan dilakukan guru ataupun murid saat kegiatan masih berjalan sehingga dinilai melanggar tata tertib,” kata Thomas, Kamis (5/11/2026).
Delapan sekolah tersebut yakni MAN 1 Insan Cendekia Lampung Timur, Pondok Pesantren Muhammadiyah Al Amin, SMA Negeri 1 Lampung Tengah, SMA Negeri 8 Bandar Lampung, SMA Negeri 1 Pesisir Barat, SMAS Pembina Menggala, SMK Negeri 1 Katibung, dan SMK Negeri 3 Metro.
Thomas menegaskan, pelanggaran tersebut bukan berkaitan dengan dugaan kebocoran soal maupun kecurangan akademik. Persoalannya terletak pada ketidakpatuhan terhadap aturan dokumentasi selama pelaksanaan ujian.
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Lampung telah melayangkan surat teguran kepada enam sekolah yang berada di bawah kewenangannya pada 2 November 2026.
Teguran itu diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi sekolah agar lebih disiplin menjalankan prosedur dan menjaga ketentuan selama pelaksanaan asesmen.
Di sisi lain, Thomas memastikan pelaksanaan TKA di Lampung secara umum berjalan baik. Sebanyak 111.165 peserta didik dari jenjang SLTA sederajat, termasuk SMA, SMK, SMALB, dan Paket C, tercatat mengikuti asesmen tersebut.
“Hingga kini siswa yang mengikuti pelaksanaan TKA sebanyak 111.165 untuk seluruh Lampung jenjang SLTA sederajat, dan berjalan tanpa adanya kesalahan maupun kecurangan,” ujarnya.
Menurut Thomas, TKA merupakan instrumen untuk mengukur capaian pembelajaran siswa setelah menjalani proses pendidikan. Hasilnya dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat sejauh mana peserta didik menyerap materi pembelajaran.
Hasil TKA juga berpotensi menjadi salah satu pertimbangan atau persyaratan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia mengingatkan TKA bukan satu-satunya penentu masa depan siswa.
“TKA ini memang bukanlah sesuatu hal yang menjamin masa depan, namun dapat melihat sejauh mana kemampuan akademik siswa dalam menyerap pembelajaran,” tuturnya.(Red)

















