Example 728x250

DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Kamis, 5 Maret 2026.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD DPRD Bandar Lampung, Yunika Indahayati, menjelaskan bahwa perubahan raperda dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

banner 325x300

Menurut Yunika, Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena pengelolaan aset yang baik akan berdampak langsung terhadap efektivitas dan transparansi tata kelola pemerintahan.

“Barang Milik Daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan yang optimal akan sangat berpengaruh terhadap efektivitas serta transparansi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan BMD juga merupakan bagian dari penerapan prinsip good governance, karena tidak hanya dipahami sebagai aset fisik, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, serta stabilitas fiskal daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, regulasi tersebut perlu diperbarui agar selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

“Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi daerah untuk melakukan harmonisasi dan penyesuaian regulasi agar pengelolaan barang milik daerah tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelas Yunika.

Dalam proses pembahasan raperda ini, DPRD Bandar Lampung membentuk Panitia Khusus melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 14/DPRD-BL/2025 serta Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 09/PIM-DPRD-BL/2025.

Pansus kemudian melakukan pembahasan intensif bersama berbagai organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengharmonisasikan serta memantapkan konsep raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Beberapa perubahan penting dalam raperda tersebut antara lain penyesuaian urutan pasal, penggabungan beberapa norma aturan, serta penambahan sejumlah frasa untuk memperkuat redaksional dan sistematika pasal-pasal dalam peraturan.

Melalui perda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menata pengelolaan aset daerah secara lebih sistematis, efisien, dan akuntabel.

“Penyusunan perda ini diarahkan untuk mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah yang berlandaskan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, pemanfaatan teknologi informasi, serta integritas pembangunan daerah,” pungkas Yunika.

(Zan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *