BANDAR LAMPUNG – Inspektorat Kota Bandar Lampung dalami dugaan penyimpangan pada proyek revitalisasi dua sekolah dasar negeri yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Inspektur Inspektorat Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah awal dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
“Kami telah melakukan permintaan keterangan kepada kepala sekolah dan unsur Dinas Pendidikan serta melakukan telaah terhadap petunjuk pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).
Ia menyebut, Inspektorat akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Inspektorat Jenderal, mengingat kewenangan anggaran dan pelaksanaan kegiatan berada di tingkat pusat.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kemendikdasmen dan Itjen karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta anggaran berasal dari kementerian,” katanya.
Selain itu, Inspektorat juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk menyinkronkan penanganan perkara.
Sementara itu, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, M. Iqbal Firdaozi, menyatakan proses penanganan perkara masih berlangsung dan saat ini dalam tahap pendalaman.
“Pelaksanaan kegiatan berada di bawah kewenangan KPA dan PPK dari kementerian, termasuk dalam hal monitoring,” kata Iqbal.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut.
Perkara ini berkaitan dengan Program Bantuan Pemerintah untuk revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di SDN 1 Pinang Jaya dan SDN 1 Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Nilai anggaran proyek di SDN 1 Pinang Jaya mencapai Rp1,97 miliar, sedangkan di SDN 1 Rajabasa sebesar Rp1,06 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat berdasarkan hasil monitoring dan investigasi.
Para pelapor menduga adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, termasuk ketidaksesuaian mekanisme swakelola, dugaan keterlibatan pihak ketiga, keterlambatan pekerjaan, serta minimnya transparansi penggunaan anggaran.
Proyek yang ditargetkan rampung pada 15 Desember 2025 dilaporkan mengalami keterlambatan hingga Januari 2026.
Kejaksaan menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan hingga kini proses penyelidikan masih berjalan.
(Rls)

















