Example 728x250
Berita  

FORMMASI Laporkan Pengelola Wira Garden ke Polda Lampung Terkait Tragedi Hanyutnya Mahasiswa Unila

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kapolda Lampung pada Senin (06/04/2026). Laporan ini berkaitan dengan dugaan kelalaian pihak pengelola Wisata Alam Wira Garden yang mengakibatkan dua mahasiswa Universitas Lampung (Unila) kehilangan nyawa pada Rabu, 1 April 2026 lalu.

Ketua Umum FORMMASI, Sapriyansah, menegaskan bahwa peristiwa nahas tersebut diduga kuat terjadi akibat buruknya tata kelola wisata sungai dan ketiadaan standardisasi keamanan yang memadai bagi pengunjung.

banner 325x300

“Peristiwa meninggalnya pengunjung akibat tersapu arus banjir bandang seharusnya dapat dicegah jika prosedur keselamatan dan Early Warning System (EWS) berfungsi dengan baik,” ujar Sapriyansah dalam keterangannya.

Dugaan Kelalaian Pengelola

Menurut Sapriyansah, banjir bandang biasanya memberikan tanda-tanda alam yang cukup jelas, seperti kenaikan debit air secara perlahan dan perubahan warna air menjadi keruh atau cokelat. Ia menilai pengelola seharusnya sudah melakukan evakuasi dini dan melarang aktivitas di area sungai saat tanda-tanda tersebut muncul.

“Akibat kelalaian pengelola yang telah memakan korban jiwa ini, kami mendesak pihak kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh. Ini demi keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi penyedia jasa wisata lainnya agar memprioritaskan keselamatan, bukan hanya mencari keuntungan semata,” tegasnya.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam laporannya, FORMMASI mendorong Polda Lampung untuk menjerat pihak pengelola dengan pasal-pasal berlapis terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, di antaranya:

1. Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
2. Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: Menyatakan bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, kemudahan, serta perlindungan keamanan dan keselamatan kepada wisatawan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
3. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Terkait hak konsumen atas keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi jasa.

Desakan Aksi di Mabes Polri

FORMMASI berharap laporan ini segera diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sapriyansah pun memberikan peringatan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami berharap laporan ini segera diproses. Jika Polda Lampung tidak menunjukkan progres yang signifikan, kami akan melakukan aksi massa di Mabes Polri dan melaporkan persoalan ini langsung kepada Kapolri,” pungkas Sapriyansah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *