BANDAR LAMPUNG – Kabar duka yang menyelimuti dunia akademik Lampung kini memasuki babak baru di ranah hukum. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung secara resmi memulai penyelidikan mendalam atas tragedi tewasnya dua mahasiswi Universitas Lampung (Unila) di lokasi wisata Wira Garden. Fokus utama korps bhayangkara ini adalah menguliti dugaan kelalaian pihak pengelola yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/533/IV/RES/1.6/2026/Ditreskrimum, perkara ini resmi bergulir setelah adanya laporan pengaduan Nomor: 48/Formmasi/4/2026 yang dilayangkan oleh Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) pada 3 April 2026 lalu.
Pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/181/IV/RES.1.6/2026/Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026 sebagai pijakan hukum dimulainya pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti di lapangan.
Enam Puluh Hari Menuju Terang
Dalam surat yang ditujukan kepada DPP FORMMASI, Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dalam jangka waktu 60 hari kerja, terhitung sejak 15 April hingga 15 Juni 2026. Masa penyelidikan ini dapat diperpanjang jika diperlukan guna memastikan tidak ada fakta yang luput dari jeratan hukum.
Guna mengawal jalannya keadilan, kepolisian telah menunjuk tim penyidik yang dikomandoi oleh IPTU Andries Santo, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Brigpol Rizki Ananda, Briptu Egi Wibisono, dan Briptu Yogi Yuliansyah Payangan, S.H.
Keadilan untuk Korban, Pelajaran bagi Penguasa Wisata
Ketua Umum FORMMASI, Sapriyansah, menyatakan apresiasinya atas langkah sigap yang diambil oleh jajaran Polda Lampung. Namun, ia menegaskan bahwa apresiasi ini akan terus beriringan dengan pengawalan yang ketat.
“Kami berharap persoalan ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini bukan sekadar angka atau laporan, melainkan tentang keadilan bagi korban. Pun, ini harus menjadi pelajaran pahit bagi setiap penyedia jasa wisata agar tidak lagi menomorduakan keselamatan pengunjung demi keuntungan semata,” tegas Sapriyansah.
Tragedi ini menjadi pengingat kelam bahwa di balik keindahan destinasi wisata, ada tanggung jawab nyawa yang tidak boleh ditawar. FORMMASI berkomitmen akan terus berdiri di garis depan mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan. (Rls)

















