Lampung Timur,– Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi (GIPAK) bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Senin (8/6/2026). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Arip Setiawan.
Dalam orasinya, Arip menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Timur.
“Kami hadir bukan untuk menciptakan kegaduhan ataupun menghakimi pihak tertentu. Kehadiran kami adalah bentuk kepedulian sebagai warga negara yang menginginkan tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi berjalan secara transparan serta berkeadilan,” tegasnya.
Massa menyoroti penanganan laporan dugaan penyimpangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur yang berkaitan dengan anggaran senilai Rp24 miliar. Mereka meminta Kejari Lampung Timur memberikan kepastian hukum kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut Arip, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan yang telah dilakukan serta hasil yang telah diperoleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Lampung Timur menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan laporan tersebut. Jika telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka prosesnya harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Selain mendesak percepatan proses hukum, massa juga menuntut transparansi dan independensi dalam penanganan perkara, serta memastikan tidak adanya intervensi dari pihak manapun yang dapat menghambat penegakan hukum.
“Kami berharap hasil penyelidikan tidak berhenti sebatas administrasi, tetapi ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Timur, Alifin Nurrahman Wanda, menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang dihormati oleh institusinya.
“Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang,” katanya.
Namun demikian, Alifin membantah anggapan bahwa pihak kejaksaan lamban dalam menangani laporan terkait DLH. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima sejak Februari 2026 dan saat ini telah memasuki tahapan pembahasan bersama auditor.
“Laporan masuk pada Februari 2026 dan pada Mei 2026 sudah kami ekspos di meja auditor. Artinya, proses penanganan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, Kejari masih menunggu hasil lengkap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, maupun bentuk pelanggaran administrasi lainnya.
“Kami harus memastikan seluruh unsur hukumnya secara objektif. Untuk itu diperlukan koordinasi dengan auditor, BPK, serta instansi terkait agar proses penanganan perkara dilakukan secara cermat dan profesional,” ungkap Alifin.
Ia menambahkan, seluruh laporan yang masuk, termasuk yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), tetap dalam proses penanganan melalui koordinasi dengan berbagai lembaga pengawas dan pemerintah daerah.
Di akhir keterangannya, Alifin menilai aksi yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik sekaligus dukungan moral terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami memandang aspirasi yang disampaikan hari ini sebagai dukungan moral agar kejaksaan tetap profesional, independen, dan konsisten dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” pungkasnya.
(RL)

















